Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional.
Turut hadir selaku pembicara pada rapat tersebut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurrofiq dan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan realisasi perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Meratus yang semula berstatus Hutan Lindung menjadi Taman Nasional.
Hanif menjelaskan, inisiatif perubahan fungsi ini dilakukan mengingat Kalimantan Selatan merupakan satu dari empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki Taman Nasional.
“Perubahan fungsi ini juga bertujuan untuk meningkatkan intensitas pengelolaan kawasan hutan Geopark Meratus, mengingat kecendrungan degradasi kawasan yang terus meningkat,” kata Hanif, Banjarbaru, Senin (23/9/2024).
Hanif menilai kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus juga sudah memenuhi persyaratan untuk bisa ditingkatkan statusnya sebagai kawasan Taman Nasional.
“Segala variabel sudah disampaikan dan lengkap sekali, kemudian UNESCO juga telah mengakui Geopark Meratus, sehingga secara teknis sudah layak untuk ditingkatkan menjadi Taman Nasional,” tuturnya.
Hanif pun meminta kepada Pemprov Kalsel untuk melakukan identifikasi luasan kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus yang akan diajukan menjadi Taman Nasional nanti.
“Sebelumnya Dinas Kehutanan sudah mengidentifikasi, tapi ini akan kita telaah dan disempurnakan oleh tim teknis kami untuk menyusun kajian akademisnya. Kita juga akan libatkan orang-orang yang ahli dibidang ekonomi dan keuangan dalam penyusunan kajian akdemisnya, mengingat kita saat ini juga menggeser baseline dari eko sentris menjadi profit sentris,” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong realisasi perubahan fungsi Hutan Lindung Geopark Meratus menjadi Taman Nasional Geopark Meratus.
Perubuhan fungsi inipun dinilai akan membawa banyak manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar apabila perubahan fungsi kawasan hutan ini berhasil terealisasi.
Usulan perubahan fungsi kawasan hutan ini, lanjut Roy, harus dilakukan secara cermat serta diperlukan kajian yang komperhensif yang melibatkan berbagai aspek mulai dari potensi keanekaragaman hayati hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar.
“Karena pembiayaannya sudah diakomodasi oleh Kementerkan LHK, kita berharap di Bulan Oktober ini surat permohonannya sudah lengkap dan bisa di ajukan oleh Gubernur Kalsel. Sehingga dalam waktu dekat kita akan minta Kepala Dinas Kehutanan untuk menyiapkan penyusunan dokumen permohonannya,” kata Roy.
Di tempat yang sama, Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko menuturkan, bahwa pengusulan Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sudah tepat, mengingat kawasan pegunungan Meratus ini mempunyai kekayaan hayati dan keunikan ekosistemnya.
“Salah satu kriteria Taman Nasional itukan adanya keunikan baik itu hayatinya maupun ekosistemnya. Disana juga ada kelompok masyarakat yang memiliki interaksi positif dengan kawasan pegunungan Meratus,” jelasnya.
Pengajuan Taman Nasional ini juga bertujuan untuk menjaga keunikan hayati, ekosistem, dan budaya yang ada di pegunungan Meratus, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih optimum.
“Tidak hanya fungsi perlindungan, tetapi juga fungsi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat serta untuk pendidikan dan penelitian. Kita optimis tahun ini bisa ditetapkan menjadi Taman Nasional,” tukasnya. MC Kalsel/Jml
SUMBER : diskominfomc