Pelaku UMK yang berhasil menerima NIB
BANJARBARU – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia kini mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalimantan Selatan dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar segala urusan perizinan lebih efesien.
Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Andi Maulana mengatakan, melalui program yang dicetuskan Presiden Joko Widodo tujuannya untuk kemajuan pelaku UMK di Indonesia khususnya Kalsel agar perekonomian kembali beangsur pulih.
“NIB ini mempunyai banyak kelebihan. Salah satunya adalah pinjaman permodalan dipermudah karena kami sudah bekerjasama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan harapan dapat membantu pelaku UMK, juga meningkatkan ekonomi,” ujarnya saat menyampaikan pidatonya, di aula Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (2/8) siang.
Kelebihan lainnya, disebutkan Andi, pelaku UMK yang tercatat di NIB secara resmi juga tak susah lagi mengurus untuk mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan pemerintah. Karena hal ini telah dijamin dan diatur oleh UU Cipta Kerja.
“NIB yang diterima oleh bapak/ibu bisa menjadi sertifikasi jaminan halal. Cukup dengan nomor ini sudah terintegrasi ke sistem Kementerian Agama dan BSN secara gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun,” tuturnya.
Sementara itu, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan seiring dengan diterbitkannya NIB untuk pelaku UMK. Kalsel ternyata mampu melewati masa-masa sulit akibat pandemi COVID-19 dengan berhasil merealisasikan pendapatan hingga Rp16,9 miliar.
“Tas purun dan kain sasirangan ternyata mampu memperoleh pendapatan senilai hingga 1,1 miliar rupiah per tahunnya,” bebernya.
Terlebih, lanjut Roy, hasil produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalsel ternyata juga berhasil menembus pasar Internasional terutama di Amerika Serikat (AS) dengan nilai USD 75.000 atau secara asumsi sebesar Rp15.000 per dolar.
“Negara lain juga seperti Jepang, Singapura hingga Afrika,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)
SUMBER : abdipersadafm