Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyempurnaan Draft Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
Rapat inipun melibatkan 12 perangkat daerah yang mengelola dari berbagai kanal secara internal di instansinya, serta menghadirkan Kabag Peraturan Perundangan-Undangan Biro Hukum Kalsel, Said selaku pembicara pada rapat tersebut.
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik, Chairun Ni’mah mengatakan melalui rapat ini pihaknya ingin mengimpun saran dan masukan dari perwakilan perangkat daerah.
“Permintaan saran dan masukan ini sebelumnya sudah kami sampaikan melalui surat pada satu atau dua minggu lalu, untuk saran dan masukan yang disampaikan hari ini sudah kami copy dan sudah kami perbaiki dari draft yang memang sudah kami bagikan ke teman-teman perangkat daerah,” kata Chairun, Banjarbaru, Senin (7/10/2024).
Pergub ini disusun dengan tujuan untuk mengawal pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Semua perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam hal pengaduan, dia juga memiliki aturan di dalam perumusan pengelolaan pengaduan masyarakat. Kalau pun nantinya selesai pergub ini bukan hanya milik Diskominfo, tetap milik Pemprov yang mengakomodir keseluruhan pengaduan yang masuk dari berbagai perangkat daerah dengan berbagai kanal dan cara pengaduan yang berbeda,” tuturnya.
Dia berharap draft Pergub bisa secepatnya rampung dan di implementasikan karena ini merupakan bagian dari indikator Monitoring Center Pervention (MCP) yang diminta dan di tunggu-tunggu oleh KPK untuk mengawal pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Salah satu yang di angkat pada Pergub ini adalah perlindungan pelapor. Kita harap draft Pergub ini bisa selesai paling lambat diakhir Okotober, jika lewat dari November regulasinya akan muncul di tahun depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Kalsel, Said mengatakan melalui penyusunan draft ini ada dua Pergub yang akan dicabut yakni Pergub Nomor 77 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 19 Tahun 2019.
Melalui Pergub ini, lanjutnya, menjelaskan bagaimana menyusun suatu kebijakan dalam satu rumah saja. Sehingga layanan pengaduan nanti akan berfokus melalui SP4N LAPOR saja.
“Sedangkan untuk aplikasi yang sudah ada akan mengikuti SP4N LAPOR ini, karena SP4N LAPOR inilah aplikasi pengaduan yang resmi. Jadi, semua harus masuk menjadi satu kesatuan dalam SP4N LAPOR. Setidaknya sebelum November ini sudah rampung, karena per 1 November Kemendagri menutup semua fasilitasi produk hukum daerah,” tukasnya. MC Kalsel/Jml
SUMBER : diskominfomc