Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi Rumah Khusus Beserta PSU Bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Pemerintah di Banjarbaru, Jumat (20/10/2023).
Dalam sambutan Kadisperkim Kalsel Mursyidah Aminy melalui Kepala Bidang Perumahan, Isma Agrianti mengatakan bahwa program relokasi pemerintah bertujuan untuk memberikan tempat tinggal baru bagi para korban bencana. Rumah khusus dan PSU adalah jenis hunian yang disediakan dalam program ini, untuk memberikan tempat tinggal yang layak sesuai dengan kebutuhan korban bencana.
“Karena akses ke fasilitas dasar, sangat penting untuk membantu korban bencana memulai kehidupan yang lebih baik dan layak,” katanya.
Menurutnya berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman bahwa negara memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim.
Apalagi pada tahun 2021, telah terjadi bencana banjir, dimana 11 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel mengalami dampak yang begitu besar saat itu tercatat kurang lebih 7.177 unit rumah yang mengalami kerusakan baik dengan tingkat rusak ringan, rusak sedang hingga rusak berat, bahkan ada yang kehilangan rumah sama sekali.
Itupun belum termasuk dengan kerusakan infrastruktur lainnya seperti bangunan sekolah, rumah ibadah, sarana perkonomian, kantor pemerintah, jalan, jembatan dan sebagainya.
“Oleh karena itu, perbaikan rumah bagi korban bencana tersebut diperlukan perhitungan terkait kebutuhan/kegiatan pelaksanaan yang sudah dilaksanakan baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam penanggulangan terjadinya dampak bencana dikemudian hari melalui bantuan sosial/bantuan keuangan yang diperuntukan untuk memperbaiki rumah dan PSUnya,” ungkapnya.
Dari latar belakang tersebut, diperlukan pengadaan rumah khusus beserta prasarana, sarana dan utilitas permukiman yang layak sehingga mampu mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula.
“Program relokasi pemerintah merupakan salah satu cara bagi kita, untuk melestarikan hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak dan aman. Mari bersama-sama membantu mereka dalam memulai kehidupan yang baru dan lebih baik,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh
SUMBER : diskominfomc