Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, dengan disetujuinya Raperda ini, semakin memantapkan untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.
“Alhamdulillah dari pembahasan bersama DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2022 menjadi Perda bisa diselesaikan dengan baik dan demokratis,” ucap Sahbirin pada rapat paripurna, Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).
Sahbirin meyakini, perubahan APBD 2022 dapat memperbaiki kondisi daerah pasca terjadinya pandemi COVID-19 untuk memulihkan perekonomian di Kalsel.
“Sehingga perubahan APBD 2022 mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” ungkap Sahbirin.
Sahbirin pun menjelaskan, dari laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disertai dengan berbagai saran, arahan dan koreksi yang konstruktif menjadi masukan yang tepat dalam penentuan kebijakan, pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya.
“Saran, masukan dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami agar perubahan APBD 2022 semakin matang dan tepat sasaran,” kata Sahbirin. MC Kalsel/Ar
SUMBER : diskominfomc