Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel memusnahkan sebanyak 3.090 arsip fisik yang masa retensinya (simpan) 10 tahun ke atas.
Tiga ribu lebih arsip tersebut berasal dari tiga instansi di lingkungan Pemprov Kalsel seperti Badan Keuangan Daerah (Eks Biro Keuangan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalsel) sebanyak 2.116 berkas arsip tahun 1960-1996.
Kemudian, Sekretariat Daerah Kalsel (Eks Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalsel) sebanyak 68 berkas arsip tahun 1997-2009, dan Sekretariat Daerah (Eks Biro Pemerintahan Umum dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalsel) sebanyak 906 berkas arsip tahun 1964, 1972, dan 1998.
“Tujuan pemusnahan sendiri untuk efektivitas dan efisiensi baik dari sisi pemeliharaan dan tempat penyimpanan. Arsip inikan memerlukan perawatan dan tempat penyimpanan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan lebih efisien,” kata Nurliani, Banjarbaru, Kamis (4/8/2022).
Pada kesempatan ini Nurliani juga meminta, kepada setiap SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel untuk menyimpan dan memusnahkan secara mandiri arsip yang masa retensinya 10 tahun kebawah.
“Tentunya pemusnahan mandiri ini juga harus sesuai dengan prosedur yang ada seperti pembentukan tim memilih arsip yang ingin dimusnahkan, hingga mendapatkan persetujuan dari gubernur,” ucap Nurliani.
Nurliani pun mengapresiasi sejumlah SKPD yang telah melakukan penyimpanan dan pemusnahan arsipnya secara mandiri.
Sekedar diketahui, pemusnahan arsip bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti dicacah, dibubur hingga dibakar.
“Sudah ada SKPD yang memusnahkan arsipnya sendiri, salah satunya yakni BKD Kalsel, semoga instansi lain juga bisa melakukan hal serupa,” kata Nurliani.
Sebagai tambahan, hasil dari proses pemilihan arsip yang dimusnahkan kali ini juga menghasilkan arsip permanen yang nantinya menjadi arsip statis di Depo Arsip Kalsel. MC Kalsel/Jml
SUMBER : diskominfomc