Dalam rangka mengoptimalkan peran SP4N-LAPOR sebagai wadah pengelolaan pengaduan masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel mengadakan sosialisasi Permendagri Nomor 8 tahun 2023 dan Pergub Nomor 55 tahun 2024.
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim mengatakan, pengoptimalan SP4N-LAPOR sebagai wadah pengaduan sangat penting karena dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
“Dengan adanya dua regulasi baru terkait pengelolaan aduan ini, kita ingin menyamakan persepsi dengan pemerintah kabupaten/kota, dan SKPD lingkup Pemprov Kalsel untuk mengoptimalkan SP4N-LAPOR,” kata Muslim saat membuka sosialisasi tersebut di salah salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).
Dia menambahkan dalam dua regulasi terbaru tersebut ada dua variabel baru yang ditambahkan, di antaranya terkait dengan Whistleblowing System yakni mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja, serta terkait peranan masyarkat difabel.
“Dengan regulasi ini semua pihak bisa lebih optimal dalam memanfaatkan keberadaan SP4N-LAPOR sebagai wadah pengaduan,”jelasnya.
Dia pun berharap dengan adanya sosialisasi ini pengelolaan SP4N-LAPOR kita semakain baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Sehingga pengelolaan aduan yang baik ini akan berdampak pada peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di Kalsel,” imbuhnya.
Sementara itu Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim menuturkan bahwa penglolaan pengaduan yang optimal merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar
pelayanan yang telah ditetapkan,” kata Rega.
Lebih jauh dia menambahkan pengeloalaan pengaduan yang optimal juga sebagai langkah pemerintah dalam mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, serta sebagai media untuk memberikan penjelasan, edukasi, dan klarifikasi atas keluhan masyarakat.
“Tentunya hal tersebut juga akan memberikan dampak terhadap peningkatan akuntabilitas pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tukasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti sebanyak 100 orang peserta terdiri dari perwakilan SKPD, Badan dan Biro kabupaten/kota, serta tenaga teknis pengelola SP4N-LAPOR dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Kemendagri, Inspektorat Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, dan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB. MC Kalsel/Jml
SUMBER : diskominfomc