PEMPROV KALSEL DORONG SERTIFIKASI HALAL UNTUK 1.000 UMKM DI 2025

Penulis 19 May 2025 Daerah 0 Views

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan daya saing produk lokal. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peluncuran Program 1.000 Sertifikat Halal bagi UMKM yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

Kepala Diskop UKM Provinsi Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, M.Si, menyampaikan bahwa perhatian terhadap produk halal sejalan dengan visi Presiden RI “Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan visi Gubernur Kalsel yaitu “Kalsel Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religius, dan Sejahtera”.

“UMKM masih menghadapi berbagai tantangan seperti kualitas produk, kemasan, hingga legalitas, sertifikasi halal adalah bagian dari solusi yang tidak hanya memberi jaminan kepada konsumen muslim, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk internasional,” ujar Yanuar, Jumat (16/5/2025).

Program ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sertifikasi halal menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing produk UMKM di Kalimantan Selatan.

“Dasar hukum penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat dengan UU No. 32 Tahun 2020. Pasal 4 undang-undang tersebut mewajibkan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lain yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diundangkan,” ujanrnya.

Dalam pelaksanaannya, Diskop UKM Kalsel akan menggandeng berbagai mitra strategis dari sektor swasta untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kerjasama pemerintah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat penting bagi pelaku usaha, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, menjamin kehalalan dan keamanan produk, memperluas pasar, baik nasional maupun global, dan  meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk.

“Diskop UKM Kalsel mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini dan bersama-sama mewujudkan Kalimantan Selatan sebagai pusat logistik halal di Indonesia bagian timur,” pungkasnya. MC Kalsel/Fuz

SUMBER : diskominfomc