BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus meningkatkan sinergi dalam pelayanan publik guna mendukung Transformasi Digital di wilayah Kalimantan Selatan.
Komitmen ini diwujudkan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, yang melibatkan Diskominfo dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang dilaksanakan bertempat salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (29/10).
Pada hari pertama, Rakerda menghadirkan sejumlah narasumber dari tingkat provinsi untuk membahas upaya peningkatan pelayanan publik. Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalsel, Martin Wibisono, Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim menjelaskan pentingnya sinergi untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan publik.
“Kami terus mendorong agar semua tingkatan, termasuk di level provinsi, dapat memberikan respon lebih cepat dalam menanggapi aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Diskusi pada hari pertama juga meliputi peningkatan kualitas layanan di daerah-daerah yang telah meraih nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tinggi, seperti Pemerintah Kota Banjarmasin yang mencapai Indeks SPBE 4.0. Selain itu, solusi penanganan area blank spot di wilayah Tabalong menjadi contoh yang bisa diikuti oleh kabupaten/kota lainnya.
Kemudian, evaluasi terkait penggunaan aplikasi SPAN Lapor yang berfungsi sebagai kanal aduan masyarakat turut menjadi agenda pembahasan.
“Evaluasi ini untuk memastikan respons pemerintah terhadap apa yang disampaikan masyarakat bisa lebih cepat, dengan beberapa indikator kami upayakan peningkatan respon melalui platform SPAN Lapor,” lanjut Muslim.
Diskusi lainnya berfokus pada penyederhanaan aplikasi pemerintah. Muslim menjelaskan bahwa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait aplikasi pelayanan akan di moratorium mengingat banyaknya aplikasi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu agar lebih efisien dan terintegrasi dalam satu pintu pelayanan.
“Jika ada aplikasi baru yang menambah fitur atau meningkatkan pelayanan, akan tetap diperbolehkan, namun aplikasi yang serupa akan dimoratorium guna mengurangi duplikasi,” tuturnya.
Upaya penyederhanaan ini bertujuan agar berbagai layanan dapat diakses melalui satu aplikasi terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas kerja pemerintah.
“Melalui Rakerda Diskominfo 2024 ini, kita optimis dapat mewujudkan transformasi digital yang semakin maju, sehingga pelayanan publik di wilayah Kalimantan Selatan dapat terus berkembang dan lebih optimal,” tutupnya. (BDR/RDM/RH)
SUMBER : abdipersadafm