Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengupayakan kembali pembinaan terhadap para aparatur yang memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam pemerintahan desa di kabupaten dan kecamatan.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan di tingkat pusat yang menjadikan para aparatur pembina desa di tingkat kabupaten dan kecamatan sebagai salah satu kelompok sasaran dalam pembinaan mereka melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) komponen 1-D,” kata Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah usai membuka Workshop Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa di Lingkup Kabupaten dan Kecamatan, di Banjarmasin, Kamis (30/5/2024).
Faried menginginkan, dari workshop ini akan terbentuk aparatur pembina desa yang berkualitas dan berdedikasi tinggi terhadap komitmennya.
“Sehingga dapat menunjang terwujudnya desa-desa dengan pemerintahan desa yang baik dan berkualitas di Kalsel, yaitu desa yang mandiri dan sejahtera,” sebut Faried.
Faried berpesan, agar bisa memanfaatkan kesempatan mengikuti workshop dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu, pengetahuan dan pengalaman.
“Jadikan dari workshop ini sebagai wahana belajar dan saling berbagi pengalaman dan inovasi antar kabupaten se-Kalsel yang mungkin juga dapat diterapkan dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa dan masyarakat desanya,” ungkap Faried.
Faried pun menyebutkan, bahwa Undang-Undang Desa baru saja direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menyebutkan beberapa perubahan mendasar pada Peraturan Pemerintahan Desa dan nantinya akan disusul dengan perubahan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Desa.
“Dari perubahan ini tentunya memerlukan sosialisasi dan tindaklanjut secara cepat di level pemerintahan daerah dan pemerintahan desa,” imbuh Faried. MC Kalsel/Ar
SUMBER : diskominfomc