Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie langsung tancap gas setelah sehari dirinya dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Dia langsung bergerak memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, di Aula Nadjmi Adhani Dinas PMPTSP Banjarbaru, Jumat (2/8/2024).
Rapat yang dihadiri Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Maruli Tua beserta tim ini membahas terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
“Ini adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia. Perubahan nama mencerminkan fokus pada perizinan yang lebih komprehensif dan terinci terkait bangunan gedung,” ujar Nurliani.
Dia menerangkan, PBG juga mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.
“PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan perinci daripada IMB. Ini mencakup berbagai aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan,” tuturnya.
Standar ini berfungsi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi.
Dia berharap hasil dari rakor ini dapat digunakan sebagai strategi penyusunan rencana aksi dan pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah.
“Saya mengingatkan seluruh jajaran di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, untuk memahami tugas dan fungsi, mengetahui tentang dinamika pemerintahan dan pembangunan dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelarasan perencanaan dan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan dalam Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku,” tukasnya. MC Kalsel/Jml
SUMBER : diskominfomc