30 ASN PEMPROV KALSEL IKUTI PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Penulis 06 May 2024 Daerah 0 Views

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) melaksanakan Upacara Pembukaan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel yang diikuti 30 peserta dari ASN lingkup Pemprov kalsel mulai 6 Mei hinggai 28 Mei 2024 mendatang.

Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel, Mujiyat diwakili Sekretaris BPSDMD Provinsi Kalsel Muhammad Shahrizal Fauzan mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan upaya penanggulangan korupsi dalam rangka mewujudkan good governance pada lingkup pemerintahan, sejalan telah ditetapkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang harus dilaksanakan secara efisien dan efektif, Banjarbaru, Senin (6/5/2024).

“Hal ini dibutuhkan orang dengan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang pemerintah, merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, diantaranya Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan barang/jasa, pejabat teknis kegiatan yang diharuskan memiliki sertifikat dimaksud,” kata Fauzan.

Fauzan mengatakan, sertifikasi ini merupakan salah satu persyaratan seseorang untuk menjadi pengguna atau kuasa pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan, dan diharapkan nantinya dengan meningkatnya kemampuan dalam bidang pengadaan barang/jasa.

Oleh karena itu, instansi dapat melaksanakan kewajbannya untuk melayani masyarakat secara efektif dan efisien dengan tetap menekankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan memperlakukan secara adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.

“Melalui pelatihan ini peserta diharapkan memahami dan memiliki keahlian, keterampilan sebagai pengguna/kuasa pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/ merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fauzan.

Kedepan, setelah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi ini, diharapkan para peserta bisa memberikan informasi (transfer skill and transfer knowledge) kepada pihak yang membutuhkan terkait tugas-tugas proses pengadaan barang/jasa dengan baik dan benar. mengingat begitu pentingnya kegiatan pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah ini. MC Kalsel/scw

SUMBER :diskominfomc