Beredarnya kabar sebagian petani di Desa Andika, Kabupaten Tapin yang menjual gabah hasil panen mereka kepada para tengkulak dengan harga Rp5.500,00 yang kemudian dijual lagi oleh para tengkulak kepada Badan Urusan Logistik (BULOG), dipastikan tidak terjadi.
Hal tersebut ditegaskan, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Imam Subarkah, di ruang kerjanya kepada Media Center, Banjarbaru, Senin (17/2/2025).
Imam menyampaikan, BULOG diperintahkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan serapan gabah di Kalimantan Selatan sebesar 6.350 ton gabah setara beras sampai bulan April 2025. BULOG diwajibkan untuk membeli hasil produksi dari petani langsung dan tidak diperbolehkan membeli gabah dari para tengkulak.
“Terkait adanya berita simpang siur tentang BULOG yang membeli gabah dari para tengkulak di Desa Andika Kabupaten Tapin, saya pastikan itu tidaklah benar, dimana hal ini hanyalah ucapan para tengkulak kepada para petani, agar petani mau menjual gabahnya kepada tengkulak tersebut” kata Imam.
Menurutnya, Sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tahun 2025, BULOG akan membeli gabah kepada para petani dengan harga Rp6.500,00 dengan kondisi gabah seperti apapun atau tidak menggunakan rafaksi gabah. Sehingga apabila terdapat pembelian dibawah harga tersebut, dihimbau kepada para petani untuk tidak menjual gabah dibawah HPP.
“Kami (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel) bersama Dinas Pertanian Kabupaten – Kota terus mensosialisasikan HPP ini kepada para petani Kabupaten – Kota agar tidak terdapat pembelian gabah dibawah HPP,” tutup Imam. MC Kalsel/tgh
SUMBER : diskominfomc