PEMPROV KALSEL UPAYAKAN KERJASAMA APARATUR DESA DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DESA LEBIH BAIK

Penulis 17 May 2024 Daerah 0 Views

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan terus mengupayakan kerjasama aparatur pemerintah desa, demi mendukung terwujudnya pembangunan desa yang lebih baik.

“Maka dari itu, kami memfasilitasi Pelatihan Kerjasama Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa yang bertujuan dalam mensinergikan diantara para pemangku kepentingan di desa, khususnya Kepala Desa dan unsur sejajar lainnya agar terjalinnya kerjasama yang baik sehingga dapat memahami peran dan kewenangannya masing-masing dalam mengelola potensi unggul wilayah desanya,” kata Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Sekretaris, Raden Mas Ernato Surya Jaya, di Banjarmasin, Kamis (16/5/2024).

Raden juga menginginkan, dari pelatihan kerjasama desa dapat meningkatkan pengetahuan dan mewujudkan kemandirian desa.

“Sehingga desa bisa berpeluang menjadi desa mandiri yang dapat menentukan posisi, peran dan kewenangan atas desanya sendiri,” ungkap Raden.

Raden menjelaskan, kerjasama desa adalah kesepakatan bersama antar desa ataupun dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis untuk membantu pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa.

“Dari kerja sama desa ini merupakan hasil dari kesepakatan para pihak bersangkutan, yang mana hasilnya akan dituangkan dalam peraturan bersama Kepala Desa melalui musyawarah antar desa atau antar pihak ketiga dengan menyamakan persepsi untuk memperoleh payung hukum dari masing-masing bentuk kerja sama desa tersebut,” tutur Raden.

Tidak hanya itu, dari pembangunan desa juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfataan sumber daya alam secara berkelanjutan demi menuntaskan kesenjangan sosial di masyarakat.

“Kita juga telah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa,” sebut Raden. MC Kalsel/Ar

SUMBER : diskominfomc