Suasan rapat trayek tata batas kawasan hutan pembangunan bendungan Riam Kiwa, di salah satu hotel Kota Banjarbaru
BANJARBARU – Trayek tata batas kawasan hutan produksi tetap (HP) untuk pembangunan bendungan Riam Kiwa, akan mencakup 765 hektare kawasan hutan yang akan dikelurkan menjadi kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Hal itu disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKLH) Wilayah V Banjarbaru, Firman Fahada, usai menggelar rapat pembahasan trayek batas Riam Kiwa, bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, dan Pemkab Banjar, di salah satu hotel Kota Banjarbaru, Senin (15/5).
Firman menyebut, berdasarkan data yang diperoleh, ada sepanjang 74.857 meter panjang trayek pada tata batas kawasan hutan yang akan diukur nantinya.
“Pengukuran akan dimulai pekan ini, tapi kita rencanakan dulu yang pasti bulan Juni harus sudah selesai target pengukurannya,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut Firman, seluruh hasil akan disahkan oleh panitia kawasan batas. Dan akan ada rapat lanjutan untuk bahan diajukan ke Menteri KLHK guna penetapannya.
Sementara itu, Kepala BWS Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya mengungkapkan, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melancarkan program pembanguan bendungan Riam Kiwa ini.
“Terkait proyek ini masih dalam tahap lelang, yang jelas sebelum pelaksanaan fisik nantinya kita akan bangun dulu aksesnya dan meminta areal yang akan dikerjakan lebih dulu untuk diclearkan lahannya,” terangnya.
Hal serupa juga disebutkan, Sekda Kabupaten Banjar, Muhammad Hilman. Ia menyebut, Pemkab Banjar terus mendukung pembangunan bendungan Riam Kiwa yang saat ini masih dalam tahap pengukuran luar batas kawasan hutan.
“Karena lokasi yang akan dibangunkan bendungan oleh kementerian PUPR melalui BWS Kalimantan III adalah areal kehutanan, maka diperlukan pengukuran untuk berapa kawasan hutan yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan ke areal penggunaan lain untuk pengerjaan proyek ini,” ungkapnya.
Untuk bidang yang masuk lahan kawasan hutan, menurutnya akan ditangani tim terpadu, sedangkan bagian APL bisa langsung diselesaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Sehingga dalam penyelesaian lahan akan dilakukan secara pararel. Dimana lokasi yang menjadi prioritas maka akan berjalan pengerjaannya,” tutupnya. (SYA/RDM/RH)
SUMBER : abdipersadafm