WARGA USULKAN BENTUK PERDA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

Penulis 23 November 2022 Daerah 0 Views

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Sahrujani

BATOLA – Warga mengusulkan pembentukan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan. Menyusul belum ada peraturan daerah yang lebih spesifik mengatur tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Suasana Sosper Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Anggota DPRD Kalsel, Sahrujani

Usulan itu disampaikan kepada Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Sahrujani ketika melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Batola, Senin (21/11).

“Kami pikir inikan tidak jauh berbeda. Kalau kelurahan, aparatnya sudah ada dana dari pemerintah. Statusnya pegawai negeri. Sedangkan desa sifatnya otonom jadi ada dana desa,” katanya.

Meskipun begitu, menurut Sahrujani, dirinya akan menyampaikan usulan pembentukan Perda ini ke Badan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMD) yang berada di bawah koordinasi Komisi I DPRD Kalsel agar bisa ditindaklanjuti.

“Tidak menutup kemungkinan usulan ini akan menjadi Perda inisiatif komisi I,” tambahnya.

Dalam sosper tersebut, tampil sebagai narasumber yaitu Ketua DPRD Kota Banjarbaru Periode 2014-2019, AR Iwansyah dan Mantan Camat Alalak, Ahmad Rijani Noor. (NRH/RDM/RH)

SUMBER : abdipersadafm