PERPU CIPTA KERJA DIANGGAP BERMASALAH, SERIKAT PEKERJA SAMPAIKAN ASPIRASI KE DPRD KALSEL

Penulis 19 January 2023 Daerah 0 Views

BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel mengenai permasalahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Rabu (18/1).

Suasana Audiensi Komisi IV DPRD Kalsel dan FSPSI Kalsel

Selaku pimpinan pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi mengatakan kedatangan pihak FSPSI ke DPRD Kalsel untuk mendesak pernyataan sikap Dewan atas Perpu yang dimaksud, apakah untuk ikut menerima atau menolak Perpu tersebut.

“DPRD Kalsel hari ini menerima aspirasi dari kawan-kawan yang mewakili pekerja di Kalsel kami terima dengan baik. Pada prinsipnya substansi yang disampaikan sudah kami pahami. Tadi juga disepakati bersama bahwa batas kewenangan DPRD Provinsi tidak ada kewenangan untuk menerima atau menolak, sebab, keputusan DPRD juga belum ada dan Perpu ini belum diundangkan,” jelasnya.

Namun, diakui Firman Yusi, selaku wakil rakyat, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut secara persuasif maupun secara formal melalui mekanisme Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel kepada kolega-koleganya di DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kalsel terhadap lahirnya Perpu tersebut.

Sementara, Ketua FSPSI Kalsel, Sumarlan mengungkapkan alasan pihaknya menolak Perpu tersebut yaitu dalam Perpu tersebut dinilai tidak mengandung adanya kepastian kerja (Job Security), perlindungan pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security) yang tersirat maupun tersurat di dalamnya.

“Oleh karena itu, kami memohonkan tindak lanjut aspirasi kami kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel untuk menolak Perpu tersebut dan lebih baik dikembalikan kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” harapnya. (NRH/RDM/RH)

SUMBER : abdipersadafm