SMKK UNTUK PEDOMAN DALAM MELAKSANAKAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

Penulis 25 August 2022 Daerah 0 Views

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) tahun 2022 di Banjarbaru, Rabu (24/8/2022). dok

Dalam rangka penyebarluasan peraturan khususnya di Bidang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) tahun 2022 di Banjarbaru. 

Kegiatan tersebut dihadiri 70 peserta dari unsur ASN Dinas PUPR Kabupaten/Kota dan para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.

Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dalam sambutannya yang dibacakan Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah mengatakan, melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.

“Jadi diharapkan dengan terbitnya peraturan ini, maka para pelaku jasa konstruksi harus mendapatkan keselamatan dan kesehatan guna meantisipasi terjadinya kecelakaan kerja,” kata Khaidir, Rabu (24/8/2022).

Khaidir mengatakan sosialisasi permen PUPR nomor 10 tahun 2021 ini diselenggarakan mengingat peraturan tersebut masih baru yang merupakan pengganti permen PU no.21/prt/m/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK, yang di dalamnya banyak terdapat hal-hal yang pada peraturan sebelumnya belum diatur secara detail dan rinci. 

“Sosialisasi ini merupakan salah satu perwujudan meningkatkan kompetensi penyelenggara pekerjaan konstruksi baik dari unsur ASN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik konstruksi maupun dari unsur penyedia jasa, dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan di bidang jasa konstruksi,” katanya.

“Semoga sosialisasi peraturan ini memberikan manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur jasa konstruksi dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan-rekan kerjanya dilokasi nanti,” ungkapnya. 

Selain itu, SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. 

“Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri,” tuturnya. MC Kalsel/tgh

SUMBER : diskominfomc