PEMPROV KALSEL TELAH LAKUKAN PERBAIKAN EKOLOGI DAN TERTIBKAN IZIN PERTAMBANGAN BERMASALAH

Penulis 25 January 2021 Daerah 0 Views

Pihak Dinas ESDM Kalsel saat melakukan sidak di lokasi pertambangan ilegal.

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan setidaknya berhasil melaksanakan gerakan revolusi hijau untuk lahan kritis seluas 60.000 hektar dan berhasil mencabut izin pertambangan bermasalah sebanyak 620 dari 900 perusahaan tambang di beberapa wilayah di Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat melakukan penanaman pohon dalam kegiatan Gerakan Revolusi Hijau Untuk Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Selatan, Nurul Fajar Desira mengatakan program gerakan revolusi hijau yang digaungkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirn Noor melalui pemerintah terkait yaitu, Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan sepernuhnya merupakan langkah besar dalam perbaikan ekologi.

Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira.

“Langkah yang telah dilakukan oleh Pemprov melalui intruksi langsung Gubernur Kalsel, melalui Dishut Kalsel sebanyak 60.000 hektar luas kritis telah tertangani dengan melakukan penanaman kembali dari 500.000 hektar selama 3 tahun terakhir,” ungkapnya kepada Abdi Persada FM, diruang kerja Bappeda Kalsel, Jumat (22/1) siang.

Terkait perbaikan ekologi lahan krits, lanjut Fajar Desira, telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp30 miliar melalui alokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

“Memang yang melaksanakan adalah Dinas Kehutanan Kalsel dan anggarannya juga cukup besar. Bahkan,  yang biasa dalam setahun itu paling tertanganinya hanya 2000 hektar, akan tetapi, dengan adanya gerakan revolusi hijau itu kita fokus itu hingga melakukan percepatan maka dari 2018 – 2020 berhasil melaksanakan penghijauan atau penanaman di lahan kritis seluas 60.000 hektar,” bebernya.

Selain telah menangani program ekologi, Fajar Desira mengungkapkan sepanjang wewenang mineral dan batu bara (Minerba) telah diambil alih oleh pemerintah pusat. Sebelumnya pula, Pemprov Kalsel juga telah menertibkan serta berhasil mencabut izin pertambangan bermasalah sebanyak 620 dari 900 perusahaan.

“Dari Dinas ESDM Kalsel, selama wewenang telah dilimpahkan ke Kementerian ESDM RI maka selama ini Pemprov Kalsel tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin baru pertambangan serta telah mencabut izinnya sebanyak 620 perusahaan dari 900,” tegasnya.

Selain menertibkan, beber Fajar Desira, Pemprov Kalsel juga menolak pertambangan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Bahkan, hal tersebut merupakan gugatan yang pernah dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Selatan ke Pengadilan Tinggi (PTUN) di Jakarta dan berhasil digagalkan.

“Kami juga menolak izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pusat untuk HST dan pernah digugat oleh WALHI Kalsel dan berhasil digagalkan oleh mereka termasuk pertambangan tidak berizin juga ditertibkan oleh Dishut dan ESDM Kalsel,” pungkasnya. (RHS/RDM/RHD)

 

SUMBER : abdipersadafm