BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, memberikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Senin (2/9).
Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK itu, yakni Rapera tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Paman Birin menjelaskan dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap seluruh Raperda pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pihak eksekutif dan legislatif telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Tahapan berikutnya adalah penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel. Proses ini akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri),” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel. Menurutnya, dedikasi, kerja keras, dan komitmen anda semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Provinsi Kalsel.
“Sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah dibangun selama ini, merupakan modal berharga bagi Kalsel. Ia berharap semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel yang kita cintai,” terangnya. (ADV-NRH/RDM/RH)
SUMBER : abdipersadafm