Peserta FGD tarif air PTAM Bandarmasih berfoto bersama
BANJARMASIN – Berdasarkan evidence yang tersedia, penyesuaian tarif air PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) didukung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, dan beberapa pemangku kepentingan.
Hal itu terungkap pada Focus Group Discussion (FGD) di Aula PT Air Minum Bandarmasih, Selasa (2/8) bersama Direksi PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih selaku operator, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku regulator, serta Pemerintah Kota Banjarmasin selaku pemilik.
“Mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, Tarif Atas, Tarif Bawah/Dasar, dan Tarif BUMD Air setiap tahun harus diperbarui. Penetapan oleh Gubernur dilakukan pada bulan Juni setiap tahun,” ungkap Rudy.
Ditegaskan oleh Rudy, berdasarkan evidence, jumlah yang harus dibayar oleh pelanggan jika pemakaian air per bulan kurang dari jumlah ditetapkan, Direksi berwenang menetapkan besarnya beban tetap. Beban tetap dibebankan apabila pemakaian air dalam satu bulan kurang dari kebijakan yang ditetapkan.
“Akhir tahun 2021, Gubernur sudah menetapkan tarif air untuk PT Air Minum Bandarmasih. Tarif Atas ditetapkan sebesar Rp11.794,00 dan Tarif Bawah sebesar Rp7.573,00, tetapi Walikota Banjarmasin belum menetapkan tarif air sesuai dengan ketentuan yang baru,” tegas Rudy yang baru saja menyelesaikan Certified Risk Governance Professional (CRGP) itu.
Perhitungan tarif dan harga pokok tahun buku 2021 di PTAM Bandarmasih, adalah Tarif Rata-rata Air per meter kubik Rp7.832,16, sedangkan harga pokok dengan kehilangan air riil 29,04 persen sebesar Rp8.086,30 menjadi rugi Rp254,14 per meter persegi.
Rudy memproyeksikan, skema tarif penjualan air dengan Kelompok I dikenakan Tarif Dasar, Kelompok II dikenakan Tarif penuh (tarif dasar ditambah 10 persen serta kelompok III dikenakan tarif batas atas. Ini berpotensi mengubah pendapatan PTAM Bandarmasih yang tadinya rugi menjadi untung Rp13.858.606.360,60.
“Agar tidak ada gejolak di masyarakat, sebaiknya kelompok I untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikenakan tarif rata-rata yang sama dengan tarif sebelumnya, yaitu Rp6.025,78 per meter kubik, tetapi perusahaan rugi Rp6.638.109.587,40,” tegas Rudy.
Karena itu, Pemerintah Daerah wajib mengompensasi. PTAM Bandarmasih tidak boleh jual rugi. Pemerintah Kota Banjarmasin wajib memberikan penggantian dari APBD.
“Jika Pemerintah Kota Banjarmasin hanya mampu memberikan sebagian kompensasi, maka sisanya dapat dibebankan kepada pelanggan non MBR sepanjang tarif tidak melebihi Tarif Batas Atas,” imbuh Rudy.
Rudy juga memberikan alternatif, untuk Kelompok Pelanggan II (non MBR) dimodifikasi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok Non MBR dan Kelompok Pelanggan Mewah.
Rudy juga menyoroti tingkat kehilangan air PTAM Bandarmasih yang masih di atas 25 persen. Direksi Perusahaan harus berupaya untuk menurunkan tingkat kehilangan air sampai dengan standar yang ditetapkan sebesar 25 persen.
“DPRD Kota Banjarmasin dan Dewan Komisaris PTAM Bandarmasih harus menerapkan performance-based reward agar kinerja layanan Perusahaan semakin baik, yaitu jika tidak responsif dipotong remunerasinya dan diberikan insentif jika berkinerja,” tutup Rudy. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/RH)
SUMBER : abdipersadafm