DISDAG KALSEL AKUI TERJADINYA GEJOLAK HARGA PADA MINYAKITA

Penulis 02 February 2023 Daerah 0 Views

Sumber : google

BANJARMASIN – Kepada Abdi Persada FM, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Birhasani, pada Rabu (1/2) memgatakan, sejak Januari 2023 ini memang terjadi gejolak kenaikan harga di atas HET Rp14.000 perliter, untuk minyak goreng kemasan sederhana “Minyakita” dan tidak saja terjadi di Kalsel, namun di seluruh Indonesia dengan harga yang bervariasi dikirasan Rp15.500 – Rp17.000 perliter di pasaran.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani

“Ada tiga penyebab terjadi kenaikan harga, tingginya permintaan masyarakat, yaitu mulai melakukan penghematan belanja dari minyak goreng baik premium atau medium beralih ke “Minyakita”, kemudian keterlambatan suplai minyak goreng curah program DMO, sehingga produsen perusahaan pengemasan mengalami kekurangan bahan baku, selajutnya berimbas penurunan jumlah pasokan ke distributor di pasaran dan pengecer,” kata Birhasani panjang lebar

Disampaikan Birhasani, pihaknya sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, dan Kementerian Perdagangan RI, terkait kenaikan harga minyak goreng tersebut. Hasilnya Kemendag RI dan Badan Pangan Nasional beserta pelaku usaha sepakat untuk meningkatkan produksi Minyak Goreng Curah dan Minyakita Mulai Februari hingga April 2023 menjadi 450.000 ton perbulan, dari produksi sebelumnya hanya 3.000 ton perbulan.

“Persoalan ini diatasi sebagai upaya antisipasi kedepan, terlebih akan memasuki bulan suci Ramadhan,” katanya

Lebih lanjut Birhasani menambahkan,
berdasarkan monitoring Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel pada Selasa, 31 Januari 2023 ketersedian bahan pokok masih aman dan suplainya berjalan lancar, baik yang dari
antar daerah kabupaten dan kota hingga luar daerah. Termasuk ketersediaan minyak goreng baik yg berkemasan maupun curah.
Bahkan harga minyak goreng kemasan premium dan medium masih stabil, yaitu di bawah HET.

“Kita imbau warga tetap tenang, tidak melakukan aksi memborong, pedagangpun diminta jangan menimbun atau menaikkan harga, karena Pemerintah, Satgas Pangan, dan Kepolisian akan melakukan pengawasan dan menindak bagi oknum yang melanggar terhadap ketentuan itu,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)

SUMBER : abdipersadafm