KESETARAAN GENDER DORONG PERAN PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN

Penulis 25 March 2019 Berita 0 Views

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Kalsel, Siswansyah (duduk, tujuh dari kiri) didampingi Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang PMK, Wagiran (duduk, lima dari kanan) foto bersama usai pembukaan Rakor Peningkatan Peran dan Kapasitas Kelompok Perempuan dalam Pembangunan di Ballroom Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Jum’at (22/3/2019). MC Kalsel/Ar

Berdasarkan data pembangunan manusia berbasis gender tahun 2018 yang menunjukkan angka 88,60 dan angka ini memang turun dari 0,30% dari tahun 2016 yang tercatat berada di level 88,86.

Jika dilihat dari komponen pembangunan manusia, progress kenaikan indikator perempuan mengalami kenaikan dibanding laki-laki.

Hal tersebut diutarakan Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Kalsel, Siswansyah pada Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Peran dan Kapasitas Kelompok Perempuan dalam Pembangunan di Ballroom Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin, Jum’at (22/3/2019).

Data pembangunan manusia berbasis gender ini memberikan gambaran bahwa dalam berbagai aspek, hak-hak perempuan serta akses dalam hal kesehatan, pendidikan dan pekerjaan seharusnya setara dengan laki-laki karena pada akhirnya akan meningkatkan capaian pembangunan manusia secara umum.

“Untuk mencapai kesetaraan gender di bidang pembangunan manusia, Pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah sangat fokus pada perbaikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat” ungkapnya.

Menurut Siswansyah, Indonesia tercatat sebagai Negara dengan angka pernikahan usia dini tertinggi ke-7 sedunia dan tertinggi ke-2 di ASEAN serta Kalsel menjadi Provinsi dengan angka pernikahan usia dini tertinggi mencapai 39,53%.

Rakor tersebut diharapkan dapat dirumuskan berbagai langkah strategis yang dapat kita upayakan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat menyentuh seluruh aspek termasuk pembangunan manusia berbasis gender.

Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Wagiran menjelaskan Kalsel masih tinggi usia pernikahan dini. “Kami di pusat akan berusaha mendorong untuk merivisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan kita diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi undang-undang tersebut” tutur Wagiran.

Saat ini akan ditindaklanjuti bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai sektor andalan untuk pembahasan perbaikan undang-undang tersebut. MC Kalsel/Ar

Sumber : MCKALSEL